‘Dukung Legalisasi Ganja" memperjuangkan usaha-usaha
legalisasi ganja dari jutaan rakyat Indonesia yang mencintai ganja
sebagai konsumsi hiburan yang jauh lebih sehat daripada tembakau ataupun
alkohol.
Kualitas dan kuantitas serat dari batang tanaman
ganja yang lebih tinggi sebagai sumber serat untuk menggantikan pohon
kayu berpotensi mengurangi permintaan akan kayu, penebangan-penebangan
liar dan perusakan hutan di Nusantara.
Potensi serat kulit batang ganja yang lebih tinggi
kualitas dan kuantitas per-hektarnya dari kapas, berpotensi menjadi
sumber tekstil baru menggantikan perkebunan kapas yang rakus akan pupuk
dan pestisida serta merusak kesuburan tanah.
Kandungan asam lemak tak jenuh, protein, vitamin E
dalam minyak biji ganja yang lebih tinggi dari susu, telur ataupun
daging dalam kuantitas yang setara telah menempatkan biji ganja sebagai
sumber nutrisi sereal terlengkap di dunia.
Kandungan zat psikoaktif yang memabukkan dari daun
dan bunga ganja telah dikonfirmasi oleh dunia medis mempunyai keunggulan
dalam mengobati tumor, kanker, melindungi sel syaraf, membunuh bakteri
penyebab TBC, berfungsi sebagai antibiotik yang lebih ampuh dari
penisilin, berguna dalam pengobatan penderita AIDS, penghilang rasa
sakit, memperlambat laju kerusakan dan memperbaiki syaraf dari penderita
alzheimer, parkinson, ALS (amyotrophic lateral sclerosis), MS (multiple
sclerosis), mengobati glaukoma, meningkatkan ketajaman mata, mengobati
gejala epilepsi, depresi dan puluhan kegunaan medis lain yang tidak
dapat disebutkan semua di sini.
Ganja adalah masalah politik dan ekonomi, bukan
masalah kesehatan apalagi moral. Hukum dan Undang-Undang yang tidak adil
di negeri ini telah membuat lebih dari 28.8% dari seluruh tahanan
penghuni penjara di negeri ini (data BNN, Desember 2007) adalah pemakai
narkoba, yang seharusnya ditempatkan di rehabilitasi dengan pengawasan
dan perawatan yang sesuai.
Namun dalam kenyataannya, para pemakai ganja hanya
menjadi ‘proyek’ basah bagi kepolisian, kejaksaan, dan institusi
pengadilan yang sering kali memvonis pemakai ganja lebih tinggi dari
kasus pembunuhan, pencurian, perdagangan manusia, pembalakan hutan,
korupsi dana rakyat bahkan lebih tinggi dari kasus penistaan agama.
Pemakai ganja juga manusia, dan berhak juga menuntut penegakan Hak Asasi Manusia di tanah air Indonesia.
Kampanye anti-narkotika bahwa ganja adalah zat
berbahaya yang dapat menyebabkan kecanduan fisik, merusak sel-sel
syaraf, mengganggu proses berpikir secara permanen, bahkan menyebabkan
kematian akibat overdosis adalah kebohongan media publik serta
propaganda dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang tidak memiliki dasar
ilmiah.
Propaganda ini disebarkan atas tekanan dunia
internasional lewat PBB dan Amerika yang ingin menyembunyikan berbagai
keunggulan tanaman ganja dari kesadaran publik serta tidak menghendaki
tanaman ganja menjadi basis material sandang, pangan, papan, obat-obatan
dan energi yang dapat merombak ulang distribusi kekuasaan dan
penguasaan suplai dan pasar oleh industri-industri kimia, tekstil,
kertas, farmasi dan hidrokarbon besar dunia.