Ganja selama ini dikenal sebagai bahan terlarang dan masuk kategori
narkotika kelas I di hukum Indonesia. Namun lain hal bagi Lingkar Ganja
Nusantara (LGN). Menurut komunitas ini, ganja justru memiliki banyak
manfaat sehingga tidak perlu dikategorikan sebagai narkotika.
"Potensi
ganja adalah untuk industri. Ganja yang sudah diolah untuk industri
disebut hemp. Hemp itu bisa menghasilkan lebih dari 50.000 produk,
seperti tali temali, tekstil, karung goni dan lain-lain," kata Ketua LGN
Dhira Narayana di Taman Wisata Situ Gintung 3, Ciputat, dalam acara
Launching Rumah Hijau LGN, Sabtu (23/4/2011).
Menurut Dhira,
ganja juga memiliki manfaat besar di bidang medis karena mampu menjadi
bahan terapi untuk berbagai macam penyakit.
"Tanaman yang paling
banyak manfaat medisnya adalah ganja, tapi disebut bahwa ganja tidak
boleh jadi bahan terapi. Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa di
dalam tubuh kita sudah ada zat sejenis ganja yang disebut cannabinoid,"
kata Dhira.
Sementara penggunaan ganja sebagai bahan rekreasi
juga dianggap bagian dari hak personal masing-masing orang, selama
kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
"Manusia
itu bebas menentukan jalan hidupnya asal tidak mengganggu orang lain.
Orang boleh merokok dan minum kopi yang tingkat adiksinya tinggi, kenapa
ganja tidak boleh? Orang yang memakai ganja tidak sakit dan tidak perlu
direhabilitasi," katanya.
Untuk selanjutnya, LGN akan mencari
donasi dan melakukan penelitian tentang manfaat ganja dengan mengajak
kerja sama pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global
Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2011 mendatang.
"Tujuan
kita adalah mengeluarkan ganja dari kategori narkotika kelas I. Kita
akan mencari donasi dan melakukan penelitian. LGN sudah bekerja sama
dengan RSCM dan FKUI untuk meneliti manfaat medis dari ganja," katanya.
|
0 Responses
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


